Pelayanan Administrasi Kependudukan kini semakin mudah dan cepat. Pemerintah Desa menfasilitasi warga masyarakatnya untuk lebih mudah mendapatkan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Pindah, serta surat-surat keterangan yang lainnya.
Fasilitas pengurusan dokumen kependudukan oleh pemerintah desa merupakan layanan yang disediakan oleh pemerintah desa yang bekerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk mengurus dokumen kependudukan. Untuk membuat dokumen kependudukan, masyarakat perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Manfaat Program Ini:
1. Masyarakat Di Desa Tidak Perlu Lagi Ke Kantor Disdukcapil Untuk Mengurus Dokumen Kependudukan.
2. Proses Pengurusan Dokumen Kependudukan Menjadi Lebih Mudah Dan Cepat.
3. Masyarakat Dapat Menghemat Dalam Mengurus Dokumen Kependudukan.
Alur pelayanan administrasi kependudukan di desa:
Untuk persyaratan membuat dokumen kependudukan klik tombol dibawah
Untuk informasi lebih lanjut hubungi Petugas Registrasi Adminduk Desa
( 085846117121- Igo Fajar )
Pelayanan GRATIS Tidak Dipungut Biaya